Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama terdiri dari: a. KSDN; dan b. KSLN. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Pusat.
Koreksi Anda