Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Unit Kerja di Kementerian yang mengajukan usulan KSLN untuk mengetahui peluang dan manfaat Kerja Sama bagi kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan Pusat.
Koreksi Anda