Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman dan hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pusat.
Koreksi Anda