Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 792) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: