Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencana Tata Ruang Berlisensi dalam melaksanakan pekerjaannya dilarang: a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan integritas dan kode etik profesi; b. menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan standar kompetensi kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang; c. lalai atas tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan; d. menyampaikan data dan informasi yang tidak benar dalam melaksanakan tugas profesi Perencana Tata Ruang Berlisensi; e. meminjamkan atau memindahtangankan Lisensi yang dimiliki dengan sengaja untuk dipergunakan orang lain; f. memalsukan dokumen persyaratan pemberian Lisensi; g. menyalahgunakan hasil pekerjaan; h. merangkap jabatan dan/atau pekerjaan sebagai: 1. ASN; 2. advokat, konsultan hukum, atau penasihat hukum; 3. pegawai badan usaha milik negara atau pegawai badan usaha milik daerah; 4. anggota TNI/Polri; 5. pejabat atau penyelenggara negara; 6. notaris; 7. pejabat pembuat akta tanah; 8. mediator pertanahan; 9. penilai pertanahan; 10. surveyor berlisensi; 11. konsultan perpajakan; dan/atau 12. jabatan dan/atau pekerjaan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda