Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Lisensi dimohonkan oleh Perencana Tata Ruang Berlisensi paling cepat 120 (seratus dua puluh) Hari atau paling lambat 25 (dua puluh lima) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku Lisensi.
(2) Ketentuan mengenai pemberian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Lisensi.
(3) Perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang tersimpan dan terekam dalam Sistem Informasi Lisensi.
(4) Dalam hal Perencana Tata Ruang Berlisensi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perencana Tata Ruang Berlisensi mengajukan permohonan Lisensi baru.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
