Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Teks Saat Ini
Perencana Tata Ruang Berlisensi berkewajiban:
a. menjaga integritas dan mematuhi kode etik profesi;
b. menjalankan tugas sesuai dengan standar kompetensi kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang;
c. bertanggung jawab atas hasil pekerjaan;
d. menjaga penggunaan Lisensi; dan
e. memutakhirkan data setiap tahun ke dalam Sistem Informasi Lisensi yang meliputi:
1. kegiatan pembinaan Perencana Tata Ruang yang telah diikuti;
2. pengalaman kerja;
3. sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota;
4. kartu anggota aktif dari Asosiasi Profesi; dan
5. identitas dan alamat Perencana Tata Ruang Berlisensi atau kantor jasa Perencana Tata Ruang Berlisensi.
5. Ketentuan huruf h Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
