Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dan perpanjangan Lisensi dilaksanakan oleh Menteri melalui Dirjen. (2) Dirjen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengelola proses pemberian dan perpanjangan Lisensi; dan b. mengembangkan Sistem Informasi Lisensi. (3) Pengelolaan proses pemberian dan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. perencanaan proses pemberian dan perpanjangan Lisensi; b. pelaksanaan pemberian dan perpanjangan Lisensi; dan c. pemantauan dan evaluasi pemberian dan perpanjangan Lisensi. (4) Pengembangan Sistem Informasi Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui penyediaan basis data dan informasi Perencana Tata Ruang Berlisensi. (5) Dalam pelaksanaan pengembangan Sistem Informasi Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Dirjen didukung oleh unit kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang membidangi urusan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda