Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencana Tata Ruang Berlisensi terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; atau b. warga negara asing. (2) Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan praktik keprofesian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Perencana Tata Ruang Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Perencana Tata Ruang. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda