Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. (3) Lisensi berakhir apabila: a. berstatus sebagai ASN; b. jangka waktu berakhir; c. jangka waktu sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota berakhir; d. dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Lisensi; e. Perencana Tata Ruang Berlisensi sudah tidak menjadi anggota Asosiasi Profesi; f. Perencana Tata Ruang Berlisensi meninggal dunia; atau g. Perencana Tata Ruang Berlisensi mengalami gangguan jiwa. 9. Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda