Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf d dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan pembayaran biaya layanan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemohon membayar biaya pelayanan penerbitan Lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(3) Dalam hal besaran penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(4) Penerbitan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dirjen dalam bentuk kartu tanda Lisensi Perencana Tata Ruang Berlisensi.
(5) Format kartu tanda Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
