Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Lisensi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Lisensi.
(2) Dalam hal terdapat gangguan pada Sistem Informasi Lisensi, pemberian Lisensi dapat dilaksanakan secara nonelektronik dan diberikan tambahan waktu sampai dengan Sistem Informasi Lisensi beroperasi kembali.
(3) Lisensi diberikan kepada Perencana Tata Ruang dengan ketentuan:
a. memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota paling rendah jenjang ahli madya;
b. telah menduduki jabatan fungsional penata ruang paling rendah ahli muda dan/atau jenjang jabatan struktural yang setara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, untuk Perencana Tata Ruang yang merupakan pensiunan PNS atau sudah tidak terikat perjanjian kerja sebagai PPPK; atau
c. memiliki sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah dan kota menurut hukum negaranya untuk Perencana Tata Ruang yang merupakan warga negara asing.
(4) Pemberian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian persyaratan;
c. pembayaran biaya layanan Lisensi; dan
d. penerbitan Lisensi.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
