disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
10. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
11. Sekretariat . . .
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
8. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
7. Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur.
6. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
5. Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2. Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
11. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.
12. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
13. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
14. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
15. Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
16. Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
17. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
18. Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
21. Produk . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
21. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Gubernur, Peraturan DPRD dan berbentuk penetapan meliputi Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
22. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
23. Pengundangan adalah penempatan produk hukum berbentuk peraturan dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
24. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi terhadap materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
25. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
26. Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administratif untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
27. Hari . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
27. Hari adalah hari kerja.
28. Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bapemperda dan/atau Biro Hukum untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda atau Produk Hukum Daerah lainnya yang telah diundangkan dengan maksud untuk mengetahui faktor yang menyebabkan ketidakberlakuan suatu Perda untuk dapat dilakukan suatu tindakan tertentu.
29. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2a) Penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
6. Penjelasan . . .
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD berdasarkan usulan dari anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.
(3) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda menyampaikan usulan Propemperda yang disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(4) Dalam hal anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda menyampaikan usulan Propemperda tidak disertai dengan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda, Bapemperda menolak usulan anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
6. Penjelasan ayat (3) Pasal 26 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
7. Ketentuan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Daerah untuk menyusun rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
8. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30 . . .
(2) Dalam menyusun rancangan Perda, Gubernur membentuk tim penyusun rancangan Perda yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Pembahas rancangan Perda dari DPRD dan/atau Gubernur ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna setelah mendapatkan pertimbangan Bapemperda.
(2) Pimpinan DPRD MENETAPKAN komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus sebagai pembahas rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a. materi muatan rancangan Perda yang akan dibahas; dan/atau
b. jumlah rancangan Perda yang sedang dibahas.
(3) Komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus melakukan pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai pembahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal komisi atau gabungan komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Perda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan rancangan Perda dilanjutkan oleh panitia khusus atau Bapemperda.
(5) Dalam hal panitia khusus tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Perda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan rancangan Perda dilanjutkan oleh Bapemperda.
16. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bapemperda berwenang mengikuti pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c.
(2) Selain . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(2) Selain mengikuti pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapemperda mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi, gabungan komisi, dan/atau panitia khusus.
(3) Komisi, gabungan komisi, dan/atau panitia khusus wajib menindaklanjuti hasil evaluasi pembahasan materi muatan rancangan Perda oleh Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal komisi, gabungan komisi, dan/atau panitia khusus tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Bapemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bapemperda melalui Pimpinan DPRD dapat merekomendasikan pengalihan pembahas rancangan Perda kepada panitia khusus lainnya atau Bapemperda.
(5) Pengalihan pembahas rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam rapat paripurna.
17. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana
(2) Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Biro Hukum dengan Perangkat Daerah dalam rangka perbaikan.
(3) Dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah Pusat, Biro Hukum dan Perangkat Daerah melanjutkan tahapan pembahasan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2), wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan Fasilitasi.
21. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
22. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Lembaran Daerah disebarluaskan kepada masyarakat.
(3) Penyebarluasan . . .
(1) Setiap Produk Hukum Daerah berbentuk
(2) Penyebarluasan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah
(3) Penyebarluasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. Sekretaris Daerah untuk Keputusan Gubernur bersama perangkat daerah pemrakarsa; dan
b. Sekretaris DPRD bersama dengan Alat Kelengkapan DPRD Pemrakarsa untuk Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
25. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(5) Dalam . . .
(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap dokumen rancangan Produk Hukum Daerah termasuk Naskah Akademik dan/atau penjelasan/keterangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SECARA ELEKTRONIK
27. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112A . . .
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Produk Hukum Daerah menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Produk Hukum Daerah.
(8) Pembentuk Produk Hukum Daerah dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Partisipasi masyarakat dalam Pembentukan
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Produk Hukum Daerah dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2023
GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd.
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR,
ttd.
ADHY KARYONO, A.K.S., M.A.P.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 2 SERI D
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. LILIK PUDJIASTUTI, SH., M.H.
Pembina Tingkat I NIP 19690129 199303 2 001
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)