Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan kepada Sekretaris Daerah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah Pusat, Gubernur dapat melanjutkan tahapan pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian.
12. Ketentuan . . .
Koreksi Anda
