Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 88), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
