Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memerintahkan Kepala Perangkat
(3) Dalam hal rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pendelegasian pembentukan Peraturan Gubernur, tim penyusun wajib menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur.
(4) Keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Gubernur;
b. Sekretaris Daerah;
c. Perangkat Daerah pengusul rancangan Perda;
d. Biro Hukum;
e. Perangkat Daerah terkait; dan
f. perancang peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur dapat mengikutsertakan analis legislatif, analis hukum, instansi vertikal terkait, dan/atau tenaga ahli dalam keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah pengusul rancangan Perda.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
