Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
10. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
11. Sekretariat . . .
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
8. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
7. Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur.
6. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
5. Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Timur.
2. Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
11. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.
12. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
13. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
14. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
15. Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
16. Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
17. Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
18. Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
21. Produk . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
21. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Gubernur, Peraturan DPRD dan berbentuk penetapan meliputi Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
22. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
23. Pengundangan adalah penempatan produk hukum berbentuk peraturan dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
24. Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi terhadap materi muatan rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
25. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
26. Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administratif untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
27. Hari . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
27. Hari adalah hari kerja.
28. Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bapemperda dan/atau Biro Hukum untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda atau Produk Hukum Daerah lainnya yang telah diundangkan dengan maksud untuk mengetahui faktor yang menyebabkan ketidakberlakuan suatu Perda untuk dapat dilakukan suatu tindakan tertentu.
29. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
