Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembahas rancangan Perda dari DPRD dan/atau Gubernur ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna setelah mendapatkan pertimbangan Bapemperda.
(2) Pimpinan DPRD MENETAPKAN komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus sebagai pembahas rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
a. materi muatan rancangan Perda yang akan dibahas; dan/atau
b. jumlah rancangan Perda yang sedang dibahas.
(3) Komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus melakukan pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai pembahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal komisi atau gabungan komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Perda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan rancangan Perda dilanjutkan oleh panitia khusus atau Bapemperda.
(5) Dalam hal panitia khusus tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Perda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan rancangan Perda dilanjutkan oleh Bapemperda.
16. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
