Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a dan huruf b dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (2) Pembentukan Peraturan Gubernur yang menggunakan metode omnibus harus ditetapkan dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembentukan Peraturan Gubernur yang menggunakan metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memuat . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) a. memuat materi muatan baru; b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Gubernur; dan/atau c. mencabut Peraturan Gubernur, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Gubernur untuk mencapai tujuan tertentu. (4) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut Peraturan Gubernur tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan pembentukan Peraturan Gubernur diatur dalam Peraturan Gubernur. 18. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda