Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76A

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Gubernur yang telah (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda