Koreksi Pasal 102
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perda yang telah diundangkan dalam
(2) Penyebarluasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD.
(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD.
(3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah pemrakarsa.
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
23. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
DPRD yang telah diundangkan dalam Berita Daerah disebarluaskan kepada masyarakat.
pemrakarsa untuk Peraturan Gubernur; dan
b. Sekretaris DPRD bersama dengan Alat Kelengkapan DPRD Pemrakarsa untuk Peraturan DPRD.
24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 104 diubah, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
penetapan yang telah ditetapkan dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
a. Sekretaris . . .
Koreksi Anda
