Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Peraturan Gubernur dan Peraturan (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyebarluasan Produk Hukum Daerah berbentuk penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Koreksi Anda