Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 90) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: