Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal melalui:
a. pembinaan; dan
b. pengawasan.
21. Pasal 55 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
