Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penanaman Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
(2) Perusahaan Penanaman Modal berhak menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan Penanaman Modal yang menggunakan tenaga kerja asing wajib mengajukan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(4) Dihapus.
(5) Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dihapus.
18. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
