Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan Penanaman Modal di Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Insentif; dan
b. kemudahan.
13. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
