Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan oleh tim pengawasan yang melibatkan Perangkat Daerah terkait.
(2) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP.
24. Pasal 58 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
