Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kriteria menyerap banyak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya menggunakan tenaga kerja Warga Negara INDONESIA dengan perbandingan jumlah tenaga kerja yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
(2) Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya sesuai dengan:
a. rencana . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana kerja Pemerintah Provinsi; dan
d. rencana umum penanaman modal.
(3) Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya mendukung Pemerintah Provinsi dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
(4) Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d diberlakukan kepada Penanam Modal yang melakukan kegiatan alih kemampuan memanfaatkan dan menguasai pengetahuan dan teknologi dalam melakukan kegiatan usahanya kepada Pemerintah Provinsi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, badan usaha, dan/atau masyarakat di Daerah.
(5) Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya membuka jenis usaha baru yang memiliki:
a. keterkaitan yang luas;
b. memberikan nilai tambah tinggi dan memperhitungkan eksternalitas yang terjadi;
c. memperkenalkan teknologi baru; dan
d. memiliki nilai strategis bagi perekonomian Daerah dengan meningkatkan potensi Daerah menjadi unggulan Daerah.
(6) Kriteria berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya dilaksanakan di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu di Daerah yang keterjangkauan aksesibilitasnya atau derajat kemudahan dicapai oleh orang terhadap suatu objek pelayanan ataupun lingkungan masih sangat terbatas.
(7) Kriteria . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
(7) Kriteria menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g diberlakukan kepada Penanam Modal yang:
a. melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan/atau
b. melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
(8) Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi Daerah.
(9) Kriteria bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi.
(10) Kriteria industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf j diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya menggunakan:
a. barang modal berupa bahan atau kandungan lokal;
b. mesin lokal atau produksi dalam negeri; atau
c. peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(11) Kriteria pengembangan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf k diberlakukan kepada Penanam Modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang usaha pariwisata.
16. Ketentuan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
16. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
