Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan berusaha yang telah diajukan oleh Penanam Modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini baik perizinan berusaha baru maupun perizinan berusaha perpanjangan dan belum diterbitkan perizinan berusahanya, diproses melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pelayanan Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui sistem yang diterapkan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda