Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Penanaman Modal yang bermitra dengan usaha kecil, menengah, dan koperasi dilakukan berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib melakukan alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
19. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47 . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Koreksi Anda
