Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal yang melakukan usaha Penanaman Modal tanpa memiliki perizinan berusaha atau melanggar ketentuan dan/atau kewajiban dalam perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1) dan (2), Pasal 42 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi . . . - UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian Fasilitas Penanaman Modal; d. penghentian kegiatan usaha; dan e. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. 26. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda