Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilaksanakan terhadap:
a. penyelenggaraan . . .
- UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
a. penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten/Kota; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala DPMPTSP.
23. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
