Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Membaca adalah suatu kegiatan mengamati, meresapi, dan memahami tulisan atau bahan bacaan guna memperkaya pengetahuan serta memperluas wawasan untuk membentuk watak dan sikap sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Pembudayaan Gemar Membaca adalah gerakan atau usaha nyata untuk mendorong masyarakat dalam mengembangkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
7. Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan adalah hasil karya tulis dan karya cetak yang disajikan dalam berbagai media sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
11. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk didalamnya taman bacaan dan sudut baca.
12. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
13. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan Membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul Bahan Perpustakaan atau sekitar 2000 (dua ribu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) eksemplar.
14. Sudut Baca atau Pojok Baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan Membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.
15. Perpustakaan Daerah adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
16. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana Pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
17. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, dan/atau organisasi lain.
18. Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang layanannya diperuntukan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak yang berkepentingan dengan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
19. Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
20. Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi Perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan, dan pengembangan Perpustakaan.
21. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
22. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan yang terdiri dari perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.