Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca. (2) Penghargaan gerakan pembudayaan gemar membaca diberikan kepada perseorangan dan/atau kelompok yang telah berhasil memprakarsai, mendorong, dan/atau melakukan kegiatan pembudayaan gema membaca. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Wali Kota berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, penilaian dan/atau tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda