Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan Perpustakaan selain diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat diperoleh dari hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat. (2) Hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah lainnya, dan masyarakat.
Koreksi Anda