Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam meningkatkan jumlah Pemustaka dan meningkatkan mutu layanan Perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring Perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
