Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Perpustakaan berhak mendapatkan: a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas Perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda