Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pembudayaan Gemar Membaca melaksanakan kegiatan yang terdiri atas: a. menggalakan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca secara terpadu dan berkesinambungan; b. menyelenggarakan Perpustakaan Umum di Daerah; c. mendorong seluruh instansi pemerintah, swasta, tempat ibadah dan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan Perpustakaan Khusus; d. memfasilitasi sumber daya Perpustakaan Umum Daerah; e. menyediakan Perpustakaan Keliling untuk menjangkau Daerah pinggiran; f. mendukung keberadaan Perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Sudut Baca atau Pojok Baca yang diselenggarakan oleh masyarakat; g. memperbanyak kegiatan promosi pembudayaan gemar membaca di lingkungan masyarakat; dan h. memberikan penghargaan secara rutin kepada masyarakat yang mempelopori kegiatan pembudayaan gemar membaca.
Koreksi Anda