Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari pelaksanaan Pembudayaan Gemar Membaca adalah sebagai berikut: a. pembudayaan gemar membaca melalui keluarga, kelompok masyarakat dan satuan pendidikan; b. hak, kewajiban dan kewenangan; c. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; d. Tenaga Perpustakaan; e. penghargaan; f. kerjasama dan peran serta masyarakat; g. pembiayaan; h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda