Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Dunia Usaha dalam pembudayaan gemar membaca, antara lain: a. mempelopori pendirian perpustakaan, taman bacaan masyarakat dan sudut baca di lingkungan masyarakat; b. mempromosikan kegiatan pembudayaan gemar membaca kepada masyarakat.
Koreksi Anda