Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. bagi Pemustaka yang terlambat mengembalikan Koleksi Perpustakaan, Bahan Bacaan, atau Bahan Perpustakaan dengan judul yang sama atau sejenis, dikenai sanksi pembatasan peminjaman; b. bagi Pemustaka yang menghilangkan atau merusak Koleksi Perpustakaan, Bahan Bacaan, atau Bahan Perpustakaan harus mengganti Koleksi Perpustakaan, Bahan Bacaan, atau Bahan Perpustakaan dengan judul yang sama atau sejenis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda