PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
PERDA Nomor 61 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 61 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Asas dan Tujuan
Asas
Tujuan
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas
Wewenang
PERENCANAAN
Perencanaan Umum
Inventarisasi Penggunaan Kantong Plastik
Penetapan Kawasan Pengurangan Penggunaan
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Penerapan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah Daerah
Pelaku Usaha dan Penyedia Kantong Plastik
Pengguna Kantong Plastik
PERAN SERTA MASYARAKAT
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan
Pengawasan
KETENTUAN PENUTUP