Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi penggunaan kantong plastik meliputi penggunaan kantong plastik pada Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
7
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan kantong plastik yang meliputi:
a. jenis kantong pastik yang dimanfaatkan;
b. bentuk penggunaan kantong plastik;
c. pengetahuan terhadap kantong plastik yang ramah lingkungan;
d. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Koreksi Anda
