Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk: a. melindungi wilayah Daerah Kota dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik; 5 b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; c. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan warga Daerah Kota dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunan kantong plastik; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin generasi masa depan dalam penggunaan kantong plastik; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga Daerah Kota akibat penggunaan kantong plastik.
Koreksi Anda