Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 23 Juli 2018
WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor
pada tanggal 23 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 43 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 19720918199911001
13
Koreksi Anda
