Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik, yang meliputi:
1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik;
2. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik;
3. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat,
dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
6
Koreksi Anda
