Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik, yang meliputi: 1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik; 2. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik; 3. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik. 6
Koreksi Anda