Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Daerah Kota Bogor. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Bogor. 5. Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang. 6. Kantong plastik yang ramah lingkungan adalah kantong plastik yang mudah diurai dalam proses alami dan jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium. 3 7. Kantong plastik yang tidak ramah lingkungan adalah kantong plastik yang karena bahan-bahan dasar pembuatannya, atau reaksi kimia antara bahan-bahan dasar tersebut, atau karena sifat, konsentrasinya dan/atau jumlahnya mengakibatkan kesulitan dalam penguraian kembali proses alamiah, sehingga secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak kualitas lingkungan hidup baik secara permanen atau setidak-tidaknya untuk waktu yang proses alami. 8. Kantong ramah lingkungan lainnya adalah kantong yang terbuat dari atau tidak mengandung bahan dasar plastik dan terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai, dan/atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang. 9. Pengurangan penggunaan kantong plastik adalah cara untuk meminimalisasi volume, distribusi dan penggunaan secara bijaksana serta bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. 10. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 11. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 12. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, Departemen Store, Hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 4 13. Penyedia kantong plastik adalah setiap Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan usaha dan/kegiatan di bidang perdagangan yang menyediakan kantong plastik.
Koreksi Anda