Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup dan Perangkat Daerah yang terkait melakukan pengawasan terhadap :
a. Pelaku Usaha;
b. Pusat Perbelanjaan;
c. Toko Modern.
(2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait.
(3) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaktaatan dari pelaku usaha maupun pengguna kantong plastik maka Wali Kota melakukan pembinaan.
12
Koreksi Anda
