Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap:
a. produsen;
b. pelaku usaha.
11
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai berikut:
a. secara teknis menunjukkan adanya potensi untuk terjadinya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan perundang-undangan;
b. belum dilakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan
c. secara faktual adanya kesadaran untuk memenuhi persyaratan izin dan peraturan perundang-undangan namun memiliki keterbatasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi;
c. pelatihan.
Koreksi Anda
