Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota atau pejabat yang membidangi lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap: a. produsen; b. pelaku usaha. 11 (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan sebagai berikut: a. secara teknis menunjukkan adanya potensi untuk terjadinya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan perundang-undangan; b. belum dilakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan c. secara faktual adanya kesadaran untuk memenuhi persyaratan izin dan peraturan perundang-undangan namun memiliki keterbatasan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; c. pelatihan.
Koreksi Anda