Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. kampanye; b. talk show; c. kegiatan ilmiah; dan d. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan kantong plastik. (2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda